Sabtu, 29 November 2014

Fortune Excellent Network

FORTUNE EXCELLENT NETWORK PT 
Website: http://www.fortune99.com

PT.Fortune Excellent Network,adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, telekomunikasi dan distribusi, didirikan pada tanggal 27 Oktober 2009 oleh Bpk.Muh.Ilmar.R berkantor pusat di pusat perekonomian Indonesia Timur merupakan salah satu anak perusahaan dari Sudirman Grup ,Fortune Excellent Network didukung oleh tenaga ahli yang terampil & berpengalaman dibidangnya. PT. Fortune Excellent Network kedepan akan menciptakan inovasi-inovasi teknologi terkini guna mewujudkan visi perusahaan di masa mendatang.
Legalitas PerusahaanPerusahaan kami merupakan Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. Fortune Excellent Network (PT. FOX) yang saat ini telah resmi diterima oleh Dephumham :
Akta Notaris : 05/16 Oktober 2009
Notaris : Harapan Kanna, S.H. S.K. Menhumkam : AHU-59389.AH.01.01.Tahun 2009
SIUP : 503/0057/SIUPB-B/10/KPAP
SITU : PEM-0050/WPJ.15/KP.0203/2010
TDP : 503/0054/TDPPT-B/10/KPAP
NPWP : 03.026.562.3-805.000 Izin Gangguan : 503/0061/IG-B/10/KPAP

Pembuatan Akta pendirian CV
1.Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
2.      Persyaratan;
a).    Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3.      Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

·         Surat Keterangan Domisili Usaha
1.Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2.Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b) Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c) Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3.      Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1.Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;

a). Kartu NPWP

b). Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

2. Persyaratan;

a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

·         Surat Penukuhan Pengusahan Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;

a). Kartu NPWP

b). Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

2. Persyaratan;

a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

·         Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a). Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak

b). Salinan akta pendirian CV

3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan


Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jenis SIUP :
- SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.

Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Tahapan dan Persyaratan
1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :

· Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
· Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
· Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
· Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
· Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
· Gambar denah lokasi tempat usaha

3.Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.

Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
Perseroan Terbatas (PT)

- Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6

Koperasi

- Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6

Persekutuan Comanditer (CV)

- Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
- Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6

Perusahaan Perseorangan (PO)

- Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
- Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
- Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
- Fotocopy TDP Kantor Pusat
- Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang

Berikut merupakan beberapa hal yang harus diisi pada surat pendaftaran :


        Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.

2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

Bentuk Usaha

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

·         Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting
Contoh Akta Notaris :

·         SPT Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Contoh SPT Pajak ;

ANALISIS DESAIN PADA SUATU OBJEK 3D

Paada postingan blog saya ini  akan membahas masalah menganalisa tentang desain pada suatu objek 3D disini saya menggunakan Object-Oriented Graphic Rendering Engine atau Ogre3D. 
Sebelumnya saya akan menjelasakan apa itu Ogre3D?? 

Object-Oriented Graphic Rendering Engine atau OGRE merupakan sebuah engine yang object oriented dan fleksibel 3D rendering pada game engine yang ditulis dalam bahasa C++ serta didesain untuk mampu mendeveloper atau mengembangkan dengan mudah kedalam aplikasinya menggunakan utility hardware accelerated 3D graphic. OGRE hanyalah rendering engine seperti engine lainnya dengan kata lain fitur OGRE hanya menangani kelas vektor dan matriks.

Gambaran abstraknya OGRE menggunakan sistem library seperti Direct3D & OpenGL, serta menyediakan sebuah dasar interface di dunia objek dan class object yang lebih tinggi.
OGRE pada umumnya hanya sebagai graphic rendering engine yang bukan complete game engine. Tujuan utamanya dari OGRE adalah untuk memberikan solusi umum untuk grafis rendering. Dengan kata lain fitur OGRE hanya khusus menangani vector & matrix classes, memory handling, dan lain-lain.

Fitur OGRE :
a. Desain yang object oriented dengan menggunakan plugin untuk mempermudah memasukkan fitur lainnya.
b. Engine berbasis scane graph dengan bantuan untuk sebuah varietas yang luas, octree, BSP, & Paging Landscape scene manager.
c. Multi-platform dengan dukungan OpenGL & Direct3D. Bisa merender konten yang sama di beda platform tanpa harus mempunyai content creator. Dapat diakses pada platform Linux, Mac OS X, dan semua versi Windows.
d. Tersedia konten tools untuk 3D modeler, seperti 3D Studio Max, Maya, Blender, LightWare, Milkshape, Sketchup, dsb.

Analisa Desain 

Pada salah satu matakuliah softskill saya menganalisa animasi sederhana dengan menggunakan software – software yg biasa digunakan untuk membuat animasi, seperti    blender, 3Dmax ,maya, OGRE  dan lain nya. 
Kali ini saya membuat animasi itu dengan menggunakan OGRE,animasi sederhana yang akan saya  buat adalah dengan tema "parang  salawa" parang itu merupakan salah satu alat tradisional yang tergolong jenis pedang
Pada pembuatan Objek nya saya menggunakan blender kemudain di Export ke Ogre render objek tersebut di program Ogre3D. dengan Direct3D9 Rendering Subsytem.

Untuk pembuatan objek itu sendiri menggunakan beberapa objek untuk bentuk parangnya yang digunakan adalah Cylinder untuk parang dan bentuk lengkungan pada batang nya dan juga plane untuk pembuatan lantai / rumput dengan ditambahakan material dan texture untuk pewarnaan/penggambaran dari parang itu sendiri.

Untuk membuat particle pada ogre kali ini yang digunakan adalah partikel snow/salju. Terdapat beberapa partikel lain diantaranya smoke dan rain.Untuk menambahkan cahaya dan juga kamera pada jendela rendering. Disini kita bisa mengatur posisi dimana kedua nya berada. Selain itu pada kamera juga bisa dilakukan pengaturan lokasi nya menggunakan rotasi pada sumbu y atau yaw.Pada background dapat dipilh pada menu ogre. 
Berikut ini hasilnya, cukup sekian untuk analisis dari Object-Oriented Graphic Rendering Engine atau OGRE 
semoga bermanfaat. 




Suimber :

Herlina
http://ulpiupie.blogspot.com/2011/02/kajian-salah-satu-game-engine-ogre.html










Jumat, 28 November 2014

KOMPARASI SOFTWARE 3D ANIMATION


Pada tugas softskill kali ini saya akan membahas tentang komparasi software 3D animasi disini kita menggunakan 3 software yaitu Blender, Sketchup, dan Ogre3D Dan disini saya hanya mencoba dengan menggunakan blender, sketchup, dan Ogre3D. Disini saya membuat rumah adat dengan menggunakan blender dan rumah adat dengan sketchup untuk ogre saya membuat parang itu sendiri merupakan alat tradisional yang tergolong jenis pedang.

Komparasi:
Blender
Blender adalah perangkat lunak untuk grafis 3 dimensi yang gratis dan populer di kalangan desainer. Blender dapat digunakan untuk membuat animasi 3 dimensi.


Kelebihan Blender
Memiliki pengaturan animasi, Mudah digunakan, Menggunakan open GL sehingga membuat animasi lebih bagus, Mempunyai pengaturan texture dan material yang baik, Tidak memakan resource yang terlalu besar, Tool yang banyak dan mudah digunakan, Open source dan berjalan di semua platfom,  Tidak berbayar.

Kesederhanaan software ini membuat Blender tidak memerlukan spesifikasi komputer yang tinggi untuk sekedar menjalankannya. File instalasinya yang kecil membuat blender juga dapat diinstall dan dijalankan secara portable. Sekitar 40 Mb sebelum diinstall dan 150 Mb setelah di install. Ukuran file yang kecil ini jauh melampaui software sejenis yang file instalasinya membutuhkan ruang hardisk sekitar 2 hingga 3 Gb.

Selain itu, blender versi terbaru juga mendukung GPU (Graphic Processor Unit )-CUDA computing. CUDA adalah metode computing pada kartu grafis untuk meningkatkan pengolahan kecepatan dan performa grafis. Jika blender mendeteksi GPU yang mendukung CUDA , maka proses render akan dilakukan oleh GPU. Hasilnya, render akan lebih cepat serta menghasilkan gambar yang lebih detail dan tajam

Kekurangan Blender 
Adapun kekurangan pada Blender, untuk penguasaannya sangat membuntuhkan waktu lama karena memang agak sulit dipahami terutama pada GUI nya.
Memang blender diakui memiliki fitur yang tidak selengkap software berbayar lainnya. Jika kita ingin melengkapi fiturnya, kita harus mencari plugin yang tersebar di internet ataupun memprogram plugin sendiri. Tentunya ini cukup merepotkan user.

 Disini saya penggunaan Blender:



Google Sketchup 
Sketchup adalah sebuah software desain yang mengarah pada pengolahan gambar 3D, yaitu pengolahan gambar illustrasi sebuah bangunan ataupun yang lainnya, (lebih sering digunakan untuk pengolah gambar" gedung).

Kelebihan Sketchup : 
Adapun kelebihan dan kekurangan di dalam software tersebut, banyak kelebihan yang dimiliki software ini, sangat berbeda dengan pengolah gambar illustrasi 3D lainnya, dalam segi kapasitas sortware ini cenderung lebih ringan di bandingkan dengan yang lain, dalam segi interface google sketchup lebih familiar, mudah di ingat dan Simple.

Sketchup juga banyak menyediakan berbagai fasilitas di antaranya, Gudang gambar 3D, atau 3D Whare House, disana kita bisa berbagi dan mengunduh gambar" yang sudah ada yang dibuat oleh kontributor" dunia, yaitu kumpulan gambar object seperti Meja, Kursi, Televisi, Gedung tinggi Dll, dan juga landmark sebuah kotapun tersedia di sana, dan anda pun bisa berkontribusi di dalamnya, seperti mengupload gambar anda yang sudah ada ke gudang gambar 3D. 

Google Sketup juga menyediakan lahan untuk sebuah bangunan" nyata seperti gedung" tinggi di sebuah negara, yang di gabungkan ke dalam salah satu produk Google lainnya yaitu Google Earth, di sana kita bisa lihat secara langsung gedung" 3D yang sudah d buat oleh kontributor" google Sketchup di Whare House 3D, banyak hal lain juga yang menjadi kelebihannya, yaitu dalam tingkat rendering yang lumayan bagus, kemudahan dalam pengolahannya dan bnyak lagi.

Kekurangan Sketchup :
Karena kesederhanaan sketchup menjadikan susahnya pemodelan tingkat lanjut meski memakai plugin sekalipun , Terjadi crash apabila terdapat banyak permukaan patch dan vertex (kasus ini terjadi apabila mengimpor model tingkat lanjut misal model manusia dari 3ds max ke google sketchup ).
Hasil gambar kurang memuaskan, Tersedia dua versi SketchUp, yaitu : Google SketchUp (gratis) dan Google SketchUp Pro 

Jadi Kesimpulannya Google Sketchup sangat mudah untuk di oprasikan dan mudah sekali untuk mendapatkannya karna softwarenya Gratis / Free. juga softwarenya yang tidak begitu berat renderingnya 



Disini saya menggunakan Sketchup 


Ogre3D
Ogre 3D (Object – Oriented Graphics Rendering Engine) merupakan 3D engine yang bersifat fleksibel (multi platform ) yang dibangun dengan menggunakan bahasa C++. Ogre 3D di design untuk mempermudah para developer dalam memproduksi karya – karya 3D, Ogre 3d berupa sekumpulan library – library yang nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan pembuatan object dan konfigurasi.

Gambaran abstraknya OGRE menggunakan sistem library seperti Direct3D & OpenGL, serta menyediakan sebuah dasar interface di dunia objek dan class object yang lebih tinggi.OGRE pada umumnya hanya sebagai graphic rendering engine yang bukan complete game engine. Tujuan utamanya dari OGRE adalah untuk memberikan solusi umum untuk grafis rendering. Dengan kata lain fitur OGRE hanya khusus menangani vector & matrix classes, memory handling, dan lain-lain.

Kelebihan Ogre3D
Desain yang object oriented dengan menggunakan plugin untuk mempermudah memasukkan fitur lainnya, Engine berbasis scane graph dengan bantuan untuk sebuah varietas yang luas, octree, BSP, & Paging Landscape scene manager, Multi-platform dengan dukungan OpenGL & Direct3D. Bisa merender konten yang sama di beda platform tanpa harus mempunyai content creator. Dapat diakses pada platform Linux, Mac OS X, dan semua versi Windows, Tersedia konten tools untuk 3D modeler, seperti 3D Studio Max, Maya, Blender, LightWare, Milkshape, Sketchup, dsb.
Gratis (Freeware), Open source, dapat dikembangkan secara bebas, Dapat memilih render yang diinginkan, OpenGL atau DirectX, Kemungkinan kinerja OGRE dalam scene culling lebih baik, Dapat dirender dengan baik meskipun dengan kartu grafis bawaan Intel, Mempunyai komunitas yang besar. 

Kurangan Ogre3D
Hanya sebuah rendering engine tidak dilengkapi dengan tool jaringan, suara dan lain sebagainya.



Disini saya menggunakan Ogre3D


Bisa dilihat untuk masing- masing software terdapat kelebihan dan kekurangan. Sekian komparasi software 3D semoga bermanfaat.