Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
adalah surat izin
untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan,
koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP :
- SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan
Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50
Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan
Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10
Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan
kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk
mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya
kemungkinan masalah dikemudian hari.
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta
pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang
dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Tahapan dan Persyaratan
1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus
sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir
SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian
formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang
dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
· Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
· Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
· Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
· Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
· Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
· Gambar denah lokasi tempat usaha
3.Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha
Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah
masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda –
beda.
Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan
PO
Perseroan Terbatas (PT)
- Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan
dari Notaris.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan
Hukum dari Instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab
perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Koperasi
- Fotocopy Akta pendirian koperasi yang
mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama /
Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV)
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta
Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
- Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab
perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO)
- Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang
dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
- Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang
Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
- Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
- Fotocopy TDP Kantor Pusat
- Fotocopy HO dari Pemerintah tempat
kedudukan Kantor Cabang
Berikut merupakan beberapa hal yang harus
diisi pada surat pendaftaran :
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
Bentuk Usaha
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
·
Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg
285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris
merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan
pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan
KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan
atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti
persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting
Contoh Akta Notaris :
·
SPT Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang
oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran
pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban,
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Contoh SPT Pajak ;